SIDOARJO, iNews.id - Tim Pengamanan Lanudal Juanda berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster sebanyak 30.911 ekor dengan potensi kerugian Negara sekitar Rp.3 Milyar.
"Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan hasil mendindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelejen, bahwa akan ada pengiriman "Baby Lobster" yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura, pada hari Kamis (12/5/2022), via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda," terang Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.
Heru menjelaskan, tersangka berinisial "ST" berusaha mengebuhi petugas dengan menyimpan barang bukti 41 kantong BBL yang di sembunyikan didalam tas ransel dan koper.
Alhasil, barang bukti tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.
Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I, untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
Dalam kesempatan ini, Komandan Lanudal Juanda mengucapkan terima kasih dan apresiasi nya terhadap Kinerja Petugas terkait penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut dan juga memberikan peringatan.
"Bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama rekan-rekan kami para petugas Stake holder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan," tegasnya.
Menurut Danlanudal, kegiatan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka ST diancam dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hadir dalam kegiatan ini, GM AP 1, Dandenpomal Lanudal Juanda, Kadispen Puspenerbal, Dansatgaspam Bandar Udara Internasional Juanda, Perwakilan Polresta Sidoarjo, Kakanwil DJBC Jatim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Perwakilan Kejari Sidoarjo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait