SURABAYA, iNews.id - Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus laporan Sundari (66), warga Ngagel yang tinggal di Klampis Indah atas kasus pengancaman yang menimpanya.
Polisi mendatangi rumah korban, Selasa (17/5/2022) yang bertetangga dengan rumah terlapor, pengancam sekaligus pemilik anjing yang menggigit kakinya.
Disana polisi melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) dengan melakukan beberapa adegan serupa, yakni reka ulang kejadian yang menimpa Sundari.
Dari rekonstruksi, tampak korban bercerita awal mula ia diancam oleh terlapor TG yang mengaku sebagai pengacara. Adegan pertama, dimulai dari Sundari yang keluar rumah sambil menggendong seekor anjing kecil di dadanya.
Kemudian, ia menghampiri anjing kecil milik TG yang diikat di pohon depan rumah korban.
Tak lama, tiba-tiba muncul seekor anjing jenis gembala jerman (herder) dari dalam rumah TG langsung menyerang korban.
"Saya ketakutan. Karena saya bawa anjing kecil, saya selamatkan anjing saya masuk ke rumah. Takutnya setelah saya diserang, lalu nyerang anjing saya yang kecil ini kasihan," kata Sundari.
Selepas meletakkan anjing miliknya, Sundari kemudian kembali ke depan rumah TG dan ditemui oleh pembantunya.
"Saya tanya pemilik anjingnya siapa. Terus dihampiri sama pemilknya itu," imbuhnya.
Disana, Sundari terlibat debat dengan pemilik anjing yang diketahui berinisial TG itu.
"Saya sempat bilang, saya digigit anjing kamu. Mau diobatkan tidak. Dia bilang tidak mau. Malah ngancam mau bakar rumah saya kalau macam-macam. Dia tersinggung sambil ngaku kalau dia pengacara terkenal," terangnya.
Bukan cuma itu, TG juga sempat mencabut sebuah pistol dari belakang pinggangnya lalu diberikan ke pembantunya sambil bergumam kepada Sundari.
Hal itu juga tampak di CCTV milik salah seorang warga yang menyorot aksi TG yang terjadi pada Senin (9/5/2022).
Di CCTV, TG tampak terlinat cekcok dengan Sundari, sambil kemudian menunjuk-nunjuk nenek 66 tahun itu.
Ia juga terlihat mengambil senjata dari pinggang belakang untuk diberikan ke pembantunya sambil tetap mengajak cekcok korban.
Abdul Malik, kuasa hukum korban meminta polisi serius menangani kasus yang dialami oleh kliennya itu.
"Bukan soal gigitan anjingnya, tapi perlakuan kepada orang tua, pengancaman dan intimidasi itu yang kami laporkan," kata Malik.
Ia menyayangkan, TG yang mengaku sebagai pengacara justru terlihat tidak arif dan terkesan arogan.
"Kalau pengacara itu tidak begitu. Ibu ini cuma butuh diobati saja. Tapi malah dimaki dan diancam. Ini tidak sopan," tandasnya.
Terpisah, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Aldhino Prima membenarkan jika anggotanya melakukan cek TKP, Selasa (17/5/2022) siang tadi.
"Betul kami cek TKP, bukan rekonstruksi," singkatnya saat dikonfirmasi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait