Cegah Peredaran Produk Imitasi di Mall, Ditjen Kekayaan Intelektual Gelar Serifikasi

Arif Ardliyanto
Sosialisasi barang imitasi masuk mall oleh kemenkumham Jatim dan Ditjen kekayaan intelektual

Menurut Anom, sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Karena akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, dia mengajak kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk mengajukan penilaian kepada DJKI. “Tahap awal ini kami mengajak, tapi untuk selanjutnya kami akan terus sosialisasi agar masyarakat semakin sadar,” terangnya. 

Sebagai langkah awal, pada kegiatan tersebut diberikan apresiasi kepada 10 mall yang ada di Surabaya. Kesepuluhnya dianggap punya komitmen yang kuat untuk mencegah beredarnya produk palsu di pusat perbelanjaan yang dikelolanya. Diantaranya Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall, Pakuwon City Mall, Ciputra World, Galaxy Mall, Grand City Mall & Convex, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tomorrow Mall dan Food Junction Grand Pakuwon.

“Kami sangat mendukun dan selama ini aktif berkolaborasi dengan DJKI sekaligus memasukkan klausul dalam kontrak agar penyewa tidak menjual produk palsu,” ujar Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPbI) Cabang Jawa Timur Sutandi Purnomo Sidi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network