Sopir Bus Maut Tersangka, Acaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Arif Ardliyanto
Sopir bus pariwisata dipastikan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan banyak orang ini.

SURABAYA, iNews.id – Kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW yang terjadi di KM 712+400 jalur A Tol  Surabaya–Mojokerto (Sumo) menemui babak baru. Sopir bus pariwisata dipastikan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan banyak orang ini.

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan, dengan melihat dari hasil pemeriksaan, makan sopir bus PO Ardiansyah ini resmi menjadi tersangka. Sopir tersebut dinilai melanggar hukum dalam mengendarai bus pariwisata ini.

Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun nanti apakah di 310 ayat 4 tentang keadaan membahayakan atau 311 ayat 5 tentang kesengajaan Undang Undang Lalu Lintas. Dimana letak unsur kesengajaannya, jadi peralihan antara driver utama dengan rekannya tepat di res area saradan Madiun,” jelas AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).

Sementara untuk sopir bus tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis. Ini masih terus menggali informasi yang didapat. “Untuk saksi sudah memeriksa 9 orang dari penumpang maupun non penumpang dan juga para ahli,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network