BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Perluas Jaringan PLKK, Penanganan Kecelakaan Kerja Semakin Cepat

Ali Masduki
Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti (tiga dari kiri), saat penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan 3 Klinik. (Foto: Ali)

Ia melanjutkan, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya. Tidak hanya itu saja, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat. Sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

"Kami rutin mensosialisasikan manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar memahami manfaat program dan dapat terlindungi khususnya apabila terjadi risiko pekerjaannya," tegasnya.

There juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, Anita Ardhiana menambahkan, sepanjang tahun 2022 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui PLKK menyentuh angka Rp. 5.059.112.170. Dengan total kasus sampai dengan Mei 2022 sebanyak 339 Kasus.
 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network