SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan 3 Klinik. Terdiri dari Klinik Adi Hayati, Klinik Mitra Sehat dan Klinik Kimia Farma 24.
Kerjasama yang didasari komitmen untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tersebut, bertujuan agar seluruh peserta BPJamsostek mudah mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.
Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja, serta seluruh aktivitas di tempat kerja. Namun temasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja.
Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Kota Surabaya, maka akan semakin mudah bagi para tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami JKK dapat segera cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya.
Sehingga mampu menghindari keterlambatan penanganan yang bisa beresiko kecacatan, hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja.
"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar. Baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” katanya di sela-sela Penandatanganan kerjasama pusat layanan kecelakaan kerja.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait