BLITAR, iNews.id – Pemuda asal Ponorogo diduga menyetubuhi anak dibawah umur asal Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Saat ini kasusnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar untuk ditindaklanjuti.
Pelaku tersebut, diketahui berinisial MW (20) yang bekerja sebagai sopir truk. Korban berhasil diperdayai pelaku karena pelaku sering mengirim barang ke wilayah Kecamatan Kesamben. Hingga akhirnya kenal dengan korban yang merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dirayu oleh pelaku hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Keluarga korban yang tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
“Pelaku atas nama MW sudah diamankan petugas reskrim. Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan truknya di wilayah Kanigoro,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Senin (23/5/2022).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait