Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ponorogo Dilaporkan Polisi

Redaksi
Pemuda asal Ponorogo diduga menyetubuhi anak dibawah umur asal Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar

Udiyono menambahkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Usai berbincang di ruang tamu, pelaku justru mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya ketika disetubuhi oleh pelaku.

“Saat ini laporan kasus persetubuhan ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  No. 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network