BANYUWANGI, iNews.id - Pengaruh minuman keras benar-benar membahayakan bagi orang. Buktinya, Reno Hadi Utomo (48) menghajar temannya, Timbul Hariyanto (52) dalam kondisi mabuk hingga menusuk korban.
Ajun Komisaris Polisi, Abd Rohman menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir jalan umum tepatnya Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung. Saat itu pelaku sedang habis minum - minuman keras sekitar pukul 12.30 wib, kamis (26/5/22).
"Pelaku datang dari arah utara dan masuk diwarung biawak miliknya, karena merasa jengkel terhadap korban, akhirnya pelaku memanggil korban bernama Timbul Hariyanto," katanya.
Korban merasa kenal, karena mendengar suara panggilan itu, korban langsung mendatangi warung biawak tersebut tanpa curiga sama sekali. Setelah keduanya bertemu pelaku bertanya sama korban dan bertanya siapa yang mengambil pot bunga depan rumahnya.
"Karena korban tidak mengetahui siapa yang mengambil pot bunga milik pelaku akhirnya korban keluar dan meninggalkan warung biawak milik pelaku. Merasa jengkel dan punya dendam terhadap korban, maka pelaku mengejar korban dan menusuk dengan pisau ehingga tanpa bosah - basih pelaku langsung menusuk perut korban bagian atas dengan menggunakan pisau," ujar dia.
Untung korban, ungkapnya, korban masih kuat berjalan karena merasa sakit, sehingga korban duduk disebelah warung milik Bangkit sambil memegangi perutnya yang mengeluarkan darah segar. Tidak hanya disitu saja, pelaku terus memburu korban sambil mengacungkan sebilah pisau dan kemudian pelaku menebaskan pisaunya di keningnya sampai korban tersungkur dan bersimbah darah segar.
Pelaku melihat lawannya sudah tersungkur dan bersimbah darah, akhirnya pelaku melarikan diri. Akibat luka tusukan tersebut, korban mengalami pemdarahan di bagian perut dan kening. Warga setempat mencoba menyelamatkan korban dengan membawanya ke Puskismas Pesanggaran, untuk menyelamatkan nyawa korban.
Unit Reskrim Polsek Siliragung bersama Timsel melakukan penangkapan terhadap Reno Hadi Sutomo (48) asal Krajan, Desa Siliragung Kecamatan Siliragung diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Tersangka berhasil dibekuk oleh timsel dan Unit Reskrim Polsek Siliragung dirumah budenya yang berada di jalan Krakatau III no 29 Singoturunan, kecamatan Banyuwangi.
Selain menangkap pelaku, tim gabungan ini, juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, kaos lengan panjang warna hitam abu - abu motif kotak serta celana penjang hitam. Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (1).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait