Manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya, sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali," ujarnya.
“Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran,” tegasnya.
Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Sedangkan Peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK.
“Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Deny.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait