SURABAYA, iNews.id – Kasus penjualan hasil penertiban yang dilakukan petinggi Satpol PP berlanjut. Aparat kepolisian juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan penjualan barang dari penertiban ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kasus yang menimpa salah satu petinggi Satpol PP yang diduga menjual hasil barang penertiban terus dilakukan penggodokan. Ditemukan barang yang dijual berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin (23/5/2022) pagi, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Eddy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait