Temukan Penyelewengan, Kasus Jual Barang Penertiban Ditangani Polrestabes Surabaya

Arif Ardliyanto
Oknum Satpol PP jual barang bukti di gudang yang berada di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya

Selanjutnya, dia segera memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan itu, Kasatpol PP pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung pada 24 Mei 2022. Saat itu, Asisten Pemerintahan langsung memberikan arahan dan meminta Eddy untuk menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

“Tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” paparnya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihak Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut, terkait dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Satpol PP Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network