Sejak 18 Mei 2022, KAI Daop 8 Surabaya masih mengacu dengan SE Kemenhub no 57. tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KAI Daop 8 Surabaya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KAI.
Terkait dengan persyaratan KA Jarak jauh, pelanggan dengan vaksin kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Apabila masih vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," pungkas Luqman Arif.
Sedangkan okupansi KA jarak jauh tujuan Kota Bandung keberangkatan Kamis (9/6) hingga Minggu (12/6) masih terpantau normal.
Berdasarkan data pada Kamis (9/6) pukul 15.00 WIB, sebanyak 1.053 pelanggan berangkat menuju Kota Bandung.
Sedangkan, pada hari Jumat (10/6) sebanyak 997 pelanggan, Sabtu (11/6) sebanyak 537 pelanggan, dan Minggu (12/6) sebanyak 577 pelanggan yang akan melakukan perjalanan menuju Kota Bandung.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait