CPNS Mengundurkan Diri, Siap-Siap Hadapi Sanksi Ini!

Ali Masduki
Suasana tes CPNS beberapa waktu lalu. (Foto: Ali Masduki)

Landasan yang Kuat

Meski demikian, Prof Jusuf menyampaikan bahwa pemerintah dapat memberi sanksi sepadan dengan mengacu undang-undang atau ketentuan yang berlaku.

“Jangan lupa, apakah pemerintah telah membuat perjanjian dengan CPNS jika undur diri? Apa saja sanksinya? Dan sejumlah pertanyaan lain yang harusnya dapat dijawab merujuk ketentuan perundang-undangan,” ujar Jusuf.

“Pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat memberi sanksi kepada CPNS yang undur diri sekaligus sebagai pelajaran bagi masyarakat,” tambah dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan I Fisip Unair itu.

Kemudian, lanjutnya, regulasi harus dibuat sebelum perekrutan dilaksanakan. Hal itu sebagai bukti bahwa pemerintah telah melaksanakan good governance dalam rangka pengadaan CPNS.

“Sudah saatnya pemerintah transparan dengan memberi informasi terang dan jelas kepada setiap pelamar sehingga mereka dapat memahami semua ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ucap Prof Jusuf. Dalam hal ini, lanjutnya, ketentuan tak boleh berlaku surut. Sehingga fenomena CPNS mengundurkan diri ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk berbenah dalam menyelenggarakan seleksi CPNS.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network