SIDOARJO, iNews.id - Salah satu staf non-ASN, Muhammad Husnul, yang bekerja di Kelurahan Pabean Cantian Kota Surabaya, mengalami kecelakaan kerja ketika dalam perjalanan menuju ke kantor.
Nahas, akibat kecelakaan tunggal yang ditengarai minimnya penerangan dan bukan jalan umum tersebut, Husnul mengalami pendarahan di kepala. Ia terpaksa harus dilarikan ke RS Mitra Keluarga Waru untuk mendapatkan perawatan.
Biaya pengobatan dan perawatan Husnul tentu tidak murah, apalagi dia dirawat di Rumah Sakit yang bagus.
Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, mengatakan meski biaya pegobatan dan perawatan tidak murah, ia memastikan bahwa Husnul dan keluarganya tidak perlu kawatir. Karena Husnul merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ia kemukakan saat mengunjungi Husnul yang sedang dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo.
Kunto Wibowo datang bersama Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Anang Rafidi, Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko.
Kunjungan ini untuk memastikan layanan perawatan dan pengobatan yang diterima peserta sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Memastikan layanan perawatan dan pengobatan yang berkualitas yang di terima peserta tentunya merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia," tutur Kunto.
Adapun biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis di RS Mitra Keluarga Waru nantinya akan ditanggung oleh BPJS Ketanagakerjaan sampai tenaga kerja sembuh.
Kunto pun mengajak kepada seluruh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja agar sama-sama meiliki kesadaran terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sudah jelas dirasakan.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, kembali menyampaikan tentang pentingnya mengikuti program JKK yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.
“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tambah Guguk.
Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Perlu diketahui, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait