Ecoton Desak Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Produsen Bebaskan Ciliwung dari Jerat Sampah Plastik
JAKARTA, iNews.id - Pegiat lingkungan Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mendesak penegakan hukum dan tanggung jawab produsen agar membebaskan Kali Ciliwung dari jeratan sampah plastik.
Menurut Pengacara Lingkungan Ecoton Foundation, Kholid Basyaiban, masuknya sampah plastik ke Kali Ciliwung menandakan bahwa KLHK dan Pemerintah Pusat tidak mampu mengendalikan pencemaran air Ciliwung. Padahal amanat peraturan pemerintah Nomer 22 tahun 2021 sungai-sungai di Indonesia harus Nihil sampah.
"Bagaimana mungkin, kita berharap agar sungai-sungai di Indonesia bersih dari sampah jika sungai di ibukota, Ciliwung sebagai Sungai Nasional masih tercemar sampah plastik," tegasnya, Selasa (14/6).
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menyusuri bantaran Kali Ciliwung. (Foto: Tim ESN)
Kholid menjelaskan, KLHK dan PUPR memiliki kewenangan untuk mengendalikan timbulkan sampah yang masuk ke daerah manfaat sungai (bantaran dan badan air). Kata dia, sungai-sungai Indonesia tidak akan terbebas dari sampah plastik jika PUPR dan KLHK tidak punya satgas khusus yang mengawasi pembuangan sampah plastik ke sungai.
"Meski punya perangkat hukum seperti undang-undang pengelolaan sampah Nomor 18 tahun 2008 dan PP 22/2021 Tentang pengelolaan lingkungan yang menetapkan, bahwa sungai bukan tempat sampah dan sanksi bagi pembuang sampah. Namun jika tidak ada upaya law enforcement, maka regulasi hanya menjadi macan kertas," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini.
Berikut rekomendasi upaya penegakan hukum untuk membebaskan sungai dari sampah
1. Penegakan hukum dengan menerapkan sanksi pidana lingkungan bagi pembuang sampah ke sungai dan bagi pemimpin daerah yang abai membiarkan sungai di jadikan tempat sampah, serta jika sebuah sungai di sebuah kota/kabupaten/propinsi masih ditemukan sampah di badan air sungai dan bantaran sungai
2. Membentuk satgas penjaga sungai yang rutin melakukan operasi tangkap tangan pada para pelaku pembuang sampah ke sungai
3. Penyediaan sarana pengolahan sampah seperti tempat sampah, tempat pengolahan sampah dan pembuatan kompos di setiap desa/kelurahan di tepi sungai atau wilayah yang bebatasan langsung dengan sungai
4. Produsen penghasil sampah residu harus terlibat dalam pengolahan sampah yang mereka hasilkan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait