KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri Kota menyita ribuan liter minuman keras jenis ciu asal Bekonang asal Jawa Tengah. Minuman beralkohol ini rencananya akan diedarkan di wilayah karesidenan Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengatakan pelaku pengedaran ini adalah Ali Muslih (47). Ali adalah distributor di Kediri untuk minuman ciu buatan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Diterangkan oleh Wahyudi, Ali sempat buron. Lantas, Ali ditemukan saat polisi menggerebek gudang penyimpanan di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates pada Sabtu (18/4).
"Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang kurir bernama Edi Susanto (37) di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri pada hari yang sama. Kurir itu terjaring razia saat membawa 4 jeriken dan 12 botol minuman keras jenis ciu di mobilnya," katanya.
Petugas melakukan penggerebekan di gudang penyimpanannya di Kecamatan Wates. Di sebuah ruangan rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tunanetra, petugas mendapati 139 jeriken berukuran 25 liter berisi penuh ciu.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, total ada 4.200 literan barang bukti. Ini banyak sekali yaa. Pengakuan dari tersangka, minuman ini dari Sukoharjo, kita akan berkoordinasi dengan polres setempat, ada 139 jeriken, per jeriken 30 liter. Sehingga total ada 4.170 liter," ujarnya.
Wahyudi menambahkan tersangka juga mengedarkan ciu tersebut di Karasidenan Kediri, seperti Nganjuk. Menurut pengakuannya, Ali menjajakannya secara online selama 2 bulan ini. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir. "Pemasarannya secara online dan dikirim melalui kurir," pungkas Wahyudi.
Diketahui, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Hal senada juga ditambahkan oleh Kasat Res Koba, AKP. Ipung Hariyanto bahwa penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras ini merupakan yang pertama di Kota Kediri. Sebelumnya, para pelaku bisnis haram itu hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
"Semoga hal ini menjadi tonggak terhadap penegakan kasus peredaran miras di Kota Kediri yang membuat pelaku jera," tukas Kasat Res Koba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto.
Editor : Arif Ardliyanto