SURABAYA, iNews.id - Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya, kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang.
Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tidak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis.
Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama
Penghapusan kelas recananya akan dimulai pada Juli 2022. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Dengan dihapusnya kelas, maka akan berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota. Sehingga peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
Saat ini kebijakan tersebut masih dimatangkan dan rencananya baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang.
Namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini yakni juli 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
Editor : Ali Masduki