SURABAYA, iNewsSurabaya.id - BPJS Kesehatan Kota Surabaya bersama Polresta Surabaya dan Polres Tanjung Perak siap mengimplementasikan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK. Dimana mulai tanggal 1 Agustus 2024 mendatang pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.
Caranya adalah menunjukkan persyaratan keikutsertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif dengan menunjukkan bukti tangkapan layar kepesertaan di mobile JKN. Jika tidak bisa menunjukkan bukti capture kepesertaan di mobile JKN, pengurusan SKCK tidak dilanjutkan.
"Bukti aktivasi kepesertaan silakan di-screen shot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Senin (29/7/2024).
Hernina menyebut bahwa di Surabaya kepesertaan BPJS sudah hampir seratus persen warga. Saat ini total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa.
Jika nantinya para pemohon SKCK ternyata memiliki tunggakan atau tidak lancar dalam pembayaran kepesertaannya maka para pemohon juga dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sangat memerlukan SKCK.
"Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab," katanya.
Nantinya bagi warga Surabaya yang ingin mengurus SKCK melalui aplikasi Presisi akan diminta untuk mengunggah bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN," kata Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro.
Editor : Arif Ardliyanto