Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Regulasi Impor Berubah, Pelaku Usaha harus Pahami Aturan Baru, Catat Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Simak Aturan Baru Ngurus SKCK di Surabaya, Berlaku 1 Agustus 2024

Selasa, 30 Juli 2024 | 06:08 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Simak Aturan Baru Ngurus SKCK di Surabaya, Berlaku 1 Agustus 2024
Aturan Baru Ngurus SKCK di Surabaya berubah dan menyertakan BPJS. Foto iNewsSurabaya/trisna

Dia menjelaskan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri. 

Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut