get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilihan Rektor Untag Surabaya 2025-2029, Ini Bocoran Aturan Baru yang Ditetapkan KPPR

Dosen Cabul Skakmat! Kampus Untag Sudah Punya Satgas Khusus Urusan Pelecehan Seksual

Senin, 20 Juni 2022 | 23:02 WIB
header img
Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untag Surabaya foto bersama usai dilantik, Senin (20/6/2022). (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pelecehan seksual di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, selama ini bukan sesuatu yang asing. Berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen atau oleh oknum mahasiswa sering berseliweran. 

Komnas HAM mencatat, selama kurun waktu 2015-2020 ada 51 kasus kekerasan seksual terjadi di Universitas. Kemudian berdasarkan survey kolaborasi nama baik kampus, pada 2019  tercatat ada 172 testimoni penyintas kekerasan seksual dari 79 pergruan tinggi. 

Pelaku dan modusnya pun beragam. Salah satunya oleh oknum dosen yang memanfaatkan momentum bimbingan skripsi dan lainnya.

Namun, saat ini oknum-oknum tersebut bakal mati kutu. Perguruan tinggi mulai membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Satgas PPKS merupakan respon kampus terhadap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Di Surabaya, Satgas PPKS ini dipelopori oleh Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Kampus dikawasan Semolowaru Surabaya ini sudah resmi melantik Satgas PPKS. Anggota Satgas PPKS ini gabungan dari mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.

Rektor Untag Surabaya Prof. Mulyanto Nugroho berharap, dengan adanya Satgas PPKS maka sudah tidak ada lagi laporan pelecehan seksual didalam kampus, terutama kampus Untag Surabaya.

"Selama 5 tahun ini saya tidak pernah mendengar itu lagi (pelecehan seksual). Karena memang kita fasilitasi. Sehingga Untag menjadi pelopor ini. Mudah-mudahan kedepan akan semakin baik," tegasnya.

Menurutnya, dibentuknya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2021 adalah untuk mencegah hal-hal yang mengarah kepada pelecehan seksual. 

"Maka kalau dosen memaksa, ketika di watshap saja, mahasiswa tidak mau itu sudah terjadi pelecehan. Jadi ini multitafsir, jangan sampai kita melakukan itu," tuturnya.

"Saya menghimbau kepada anggota satgas untuk menjalankan amanah dengan betul, sehingga di Untag ini nyaman dan enak untuk mahasiswa," lanjutnya.

Ketua Satgas PPKS Irmashanti Danadharta menegaskan, bahwa satgas akan langsung bergerak untuk melakukan tugasnya. Langkah awal melakukan sosialisasi kepada seluruh warga kampus tentang keberadaan Satgas PPKS.

"Sehingga seluruh warga kampus mengetahuinya dan ketika terjadi sesuatu, mereka tahu kemana harus mengadu," ucapnya.

Selain itu, Irma juga akan membuat kebijakan dengan menggodok aturan-aturan bagaimana pelaksanaan tekniknya. Misalnya jika terjadi sesuatu, bagaimana pelaporannya, penanganannya dan sebagainya. 

"Yang pasti kami tidak bisa diintervensi siapapun. Kami akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut