get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lengser, Wali Kota Surabaya Naikkan Pajak Reklame, Ini Alasan yang Pakai

Pelaksanaan Kurban Idul Adha Diatur Pemkot, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juni 2022 | 22:37 WIB
header img
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk menerbitkan SE bernomor 451/9519/436.7.9/2022 untuk pelaksanaan kurban.

SURABAYA, iNews.id – Pelaksanaan korban tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk menerbitkan SE bernomor 451/9519/436.7.9/2022 untuk pelaksanaan kurban.

Aturan ini dikeluarkan karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang terus meningkat. SE yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi beberapa poin penting yang perlu diketahui penjual yang mengacu pada aturan SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 30 Mei 2022.

Selain itu juga berdasarkan aturan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak diantaranya yaitu, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.

Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut