get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocil Kendarai Motor Tanpa Helm Ditilang, Momen Emosional Terekam Video dan Viral di Media Sosial

Operasi Semeru 14 Hari, Polres Temukan 514 Pelanggar Terekam ETLE Mobile

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:46 WIB
header img
Polres Probolinggo menggelar analisa dan evaluasi (anev) Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan serentak selama 14 hari.

PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo menggelar analisa dan evaluasi (anev) Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan serentak selama 14 hari. Selama 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022, tercatat 514 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE Mobile.

Selain melakukan penindakan ETLE, pihak kepolisian juga melakukan teguran lisan sebanyak 407 pelanggar. Naik 267 teguran atau 190,71 % bila dibandingkan tahun 2021. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dalam pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2022 terdapat tujuh prioritas pelanggaran diantaranya bermain handphone saat berkendara, melebihi kecepatan maksimal, tidak menggunakan sabuk pengamanan, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, tidak gunakan helm dan over kapasitas. 

"Seluruh pelanggaran lalu lintas berpotensi laka lantas di Kabupaten Probolinggo didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI," ucapnya,  Selasa (28/6/2022). 

Dalam kesempatan ini, Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa ETLE ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin tertib berlalu lintas di masyarakat dan meminimalisir adanya interaksi petugas dengan pelanggar saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Selain itu sistem kamera ETLE juga bisa mendeteksi setiap pelat nomor dan mengirimkan data ke petugas, jadi kalau kendaraan menggunakan pelat palsu bisa langsung diketahui.

"Kami imbau kepada para pengendara motor agar selalu disiplin berlalu lintas, menggunakan helm, dan tidak menerobos lampu merah," ucapnya.

Termasuk pengemudi mobil harus menggunakan seat belt dengan baik dan mengemudi tidak dalam keadaan mabuk atau menggunakan handphone agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan terjadinya laka lantas.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut