get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Apresiasi Pemprov Jatim dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tingkatkan Ekspor Porang, Pemprov Jatim Terbitkan 1.544 Surat Pengelolaan Lahan

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:53 WIB
header img
Produksi porang di Jawa Timur diprediksi bakal mengalami peningkatan. Terhitung 27 Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan 1.544 surat

SURABAYA, iNews.id – Produksi porang di Jawa Timur diprediksi bakal mengalami peningkatan. Terhitung 27 Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan 1.544 surat keterangan registrasi bagi 9.495,91 hektare lahan porang.

Kepala DPKP Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan dengan banyaknya surat keterangan registrasi diterbitkan maka nilai ekspor porang semakin meningkat. Apalagi baru-baru ini, China kembali membuka diri menerima serpih porang dari Indonesia.

“Alhamdulillah, pada 20 Juni 2022 kami memperoleh kabar baik terkait sudah dibukanya ekspor serpih porang ke China. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi perusahaan dan khususnya petani porang. Diharapkan hal tersebut dapat mendorong para petani untuk memperbanyak luasan kebun yang diregistrasi agar ketelusuran dapat terus berjalan dengan baik yang juga berdampak pada meningkatnya nilai ekspor porang ke China maupun negara tujuan,” katanya.

Karena diketahui, pembudidaya tanaman porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi untuk bisa mengirim hasil pertaniannya ke Negara China. Sebab, China mengisyaratkan keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

Untuk mendapatkan surat keterangan registrasi lahan porang adalah melalui aplikasi Suket Teki (Surat Keterangan Telusur Kebun Petani), tapi karena server Suket Teki sering down sehingga menyulitkan pemohon yang akan mendaftar, maka sebagai langkah percepatan maka DPKP Jatim tetap melayani proses registrasi secara manual. Pemohon yang mengajukan permohonan ke kantor DPKP di tingkat kabupaten maupun kota dinilai lahannya sebagai dasar rekomendasi DPKP Jatim untuk menerbitkan surat keterangan registrasi lahan. “Ini supaya proses pendaftaran registrasi lahan tidak terhambat,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut