get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Sosialisasikan JKK dan Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh

Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:42 WIB
header img
Program BPJamsostek dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, melakukan kunjungan inspeksi kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha belum patuh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang  Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Cipto Wibowo, mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur menjelaskan, bahwa inspeksi ini merupakan amanah Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Hal itu juga sekaligus tindak lanjut dari pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) yang sudah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur kepada 8 (delapan) Pemberi Kerja/Badan Usaha bulan Maret lalu.

Yakni terkait ketidakpatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha dalam mendaftarkan para pekerjanya program program BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Kami sinergikan kegiatan ini dengan SOP pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal," ujar Cipto, Jumat (01/7/2022).

Sinergi tersebut diantaranya keterangan perusahaan, perizinan dan nonperizinan yang dimiliki, penggunaan tenaga kerja, kepesertaan BPJS dan produksi dan pemasaran. Serta kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan bilamana perusahaan belum mengurus perizinan tersebut maka akan kami berikan pendampingan," ucapnya. 

Lebih lanjut Cipto menegaskan, bahwa pendampingan dan pengurusan izin tersebut akan di fasilitasi bila persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi oleh perusahaan.

"Karena kami sudah memberi catatan kepada 8 perusahaan tersebut di sistem kami,” tegasnya. 

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. 

"Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dalam menegakkan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Deny kembali mengingatkan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.  

"Sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelasnya. 

Deny menuturkan, manfaat program jaminan sosial ini sangat baik, dimana dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan.

Ia berharap, seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar.

"Dengan demikian tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik, karena sesungguhnya kondisi saat ini masih menjadi perhatian. Dimana penyebaran virus Covid-19 berdampak pada penurunan produksi perusahaan bahkan berhenti berproduksi. Namun program ini tetap kita laksanakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi setiap masyarakat,” harapnya.

Deny juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya. 

Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan, bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. 

"Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertransprov Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut