SIDOARJO, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo menggelar sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan pentingnya pelaporan tepat waktu (2x24 jam) di RS Siti Khodijah, Selasa (21/1/2025). Acara dihadiri perwakilan perusahaan yang bermitra dengan rumah sakit tersebut.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam untuk memastikan peserta segera mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Arimeita Wahyu Adi, Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Sidoarjo BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pemateri.
Sentot, Pps. Kepala Kantor Cabang Sidoarjo BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa program JKK dirancang untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena pekerjaan.
“Harapan kami, seluruh masyarakat pekerja, khususnya di wilayah Sidoarjo, dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Iuran JKK sebesar 0,24 - 1,74% dikali upah per bulan sesuai dengan tingkat resiko perusahaan.
Program JKK BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat, seperti perawatan kesehatan tanpa biaya, santunan uang tunai, rehabilitasi, dan pelatihan kerja. Program ini tidak hanya berlaku untuk pekerja di dalam negeri, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Peserta JKK berhak mendapatkan perawatan pengobatan sesuai indikasi medis dengan standar kelas 1 RS pemerintah di RS PLKK yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga berhak menerima manfaat santunan Jika mengalami cacat total tetap sebesar 56 kali upah bulanan dan jikalau tenaga kerja meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat santunan kematian sebesar 48 kali upah bulanan.
Peserta JKK juga berhak mendapatkan rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan. Program “Kembali Bekerja” (Return to Work) juga disediakan untuk membantu peserta yang mengalami kecacatan agar dapat kembali produktif melalui pelatihan dan rehabilitasi.
“Dengan program ini, peserta yang mengalami kecacatan tetap bisa mandiri dan produktif meskipun kondisinya telah berubah,” tambahnya.
Bagi yang belum menjadi peserta, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui ponsel atau komputer.
“Kami memastikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat agar semua pekerja bisa segera mendapatkan perlindungan,” kata Sentot.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan dan pekerja di Sidoarjo yang memahami pentingnya program JKK dan tertib pelaporan kecelakaan kerja dan jika peserta mengalami kecelakaan kerja serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menggunakan PLKK.
Perlindungan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga membantu mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja.
Editor : Ali Masduki