Sebenarnya ada dalih yang menyebut kata madrasah tercantum dalam penjelasan RUU Sisdiknas tersebut. Tetapi pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, itu menegaskan hal itu tidak bisa jadi landasan kuat untuk dijadikan referensi membuat kebijakan. Sehingga dengan alasan apa pun, kata madrasah harus tetap disejajarkan dengan sekolah.
Selain itu, Kiai Asep merasa prihatin banyak madrasah dipandang sebelah mata di berbagai daerah karena tidak mendapatkan Bosda. Ia menuturkan alasan yang sering ditemukan karena tidak ada payung hukum yang menaungi. Padahal ia menegaskan ada payung hukum yang lebih tinggi, yaitu Pancasila yang menjamin keadilan bagi semuanya.
"Kita harus cari tahu siapa yang merancang RUU Sisdiknas ini. Pergunu akan mengawal ini dengan kritis," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto