Setelah dimintai keterangan petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap. "Terduga pelaku diamankan dirumahnya," ucap Iptu Uji.
Petugas berhasil menangkap pelaku dan di gelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan terduga pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan sejak pada tahun 2019 hingga 2022. Pelaku melakukan aksinya dirumahnya. "Korban ini ikut pelaku, karena orang tuanya kerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar," tuturnya.
Diungkapkan Iptu Uji, pelaku melakukan aksinya itu pada saat korban sedang tidur. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri ke kamar korban dan tidur disampingnya. Pelaku kemudian langsung melakukan aksi bejatnya. "Untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap Iptu Uji Langgeng.
Editor : Arif Ardliyanto