Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Okupansi KA Daop 8 Surabaya Tembus 77% Selama Libur Idul Adha, KAI Imbau Pesan Tiket Segera
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Senin, 11 Juli 2022 | 11:53 WIB
  • author Ali Masduki
Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19
Suasana keberangkatan dari stasiun Gubeng Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
 
Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut