JEMBER, iNews.id – Bejat, kata-kata itulah yang pantas dialamatkan kepada seorang paman di Jember. Demi melampiaskan nafsunya, ia mencabuli keponakannya yang masih kelas 7 SMP.
Bocah tersebut beralamakan di Kecamatan Panti. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang melihat korban saat berjalan. Korban yang diketahui berumur 13 tahun itu tampak berjalan dengan sempoyongan, sambil memegangi perutnya. Ternyata dia habis dicabuli, terduga pelaku adalah paman tiri korban berinisial JMN (23), warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Pelaku telah diamankan polisi kemarin.
“Proses terungkapnya itu berawal, saat korban hendak mengaji. Ada tetangga yang melihat cara berjalan korban berbeda. Korban (berjalan) sambil memegang perut. Saat ditanya, mengaku sakit perut,” kata Kapolsek Panti Iptu, Lilik Sukoco saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Karena kecurigaan itu, lanjut Lilik, tetangga korban menghubungi ayahnya. Karena korban diketahui tinggal dengan ayah kandungnya itu. “Ada tanda-tanda tidak bagus ditanyakan. Karena (merasa) tetangga tidak enak. Korban ini (diketahui) tinggal bersama bapaknya. Tetangganya juga melapor ke saudara yang lain,” katanya.
Selanjutnya, kata Lilik, pihak keluarga menanyai korban. Terungkap, lanjutnya, korban diduga menjadi korban pencabulan. “Selanjutnya saudara yang dituakan menanyakan lagi ke korban, dan dilanjutkan lapor ke RT, dan Kasun. Kemudian diteruskan ke Polsek,” ucap Lilik.
Dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan korban. Diduga pelaku adalah paman tiri korban. Aksi dugaan pencabulan itu terjadi, kata Lilik, saat korban berada di rumah orang tuanya. Tindakan pencabulan, diduga terjadi dua kali. “Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan, masih dalam proses lidik, mohon waktu,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku berinisial JMN (23), warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, berbelit saat dimintai keterangan oleh polisi. “Dari pemeriksaan sementara, korban diancam tidak boleh bilang-bilang ke orang lain. Terduga pelaku adalah paman tiri korban. Karena bapak korban menikah lagi, dan punya saudara tiri,” kata Lilik.
Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, lanjut Lilik, dari proses lidik polisi terjadi dua kali. “Pertama itu saat Ramadan kemarin,” katanya.
Kala itu korban berada di rumah ibu tirinya di Bangsalsari. Saat orang tua korban tidur, terduga pelaku, merayu korban. Kemudian terjadi tindakan pencabulan di Bangsalsari. Namun tidak sampai terjadi persetubuhan.
“Kemudian (juga) dilakukan, Senin 12 Juli 2022 kemarin. Terduga pelaku mengantar korban pulang dari Bangsalsari ke Panti. Saat itu pelaku mengaku masuk ke rumah korban di Kecamatan Panti. Pelaku mengaku sakit perut, dan meminta tolong korban untuk menghidupkan pompa air,” ucapnya.
Namun hal itu hanya sebagai alasan, korban malah diajak masuk juga di dalam kamar mandi. Terduga pelaku melepas celana dalam korban, dan menyetubuhinya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku setelah melakukan aksi bejatnya menyuruh korban untuk keluar kamar mandi lebih dulu. “Kemudian pelaku keluar dari rumah, dan pamitan pulang,” ujar Lilik.
Namun demikian, terkait kasus dugaan pencabulan ini. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat diperiksa, terduga pelaku sempat berbelit “Alasannya karena bernafsu kepada korban. Tapi mbulet (berbelit, red) saat diperiksa. Juga (terkesan) mengada-ngada. Awalnya pelaku tidak mengakui,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan pencabulan ini, terduga pelaku diamankan polisi di Mapolsek Panti. Pelaku juga terancam dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Dengan ancaman hukuman, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Lilik.
Editor : Arif Ardliyanto