Revisi UU Dinilai Mendesak, Posisi BPKH Disebut Masih Powerless Kelola Dana Haji Rp180 Triliun
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sorotan terhadap kinerja dan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menguat. Di tengah besarnya dana titipan calon jamaah haji yang mencapai ratusan triliun rupiah, sejumlah pihak menilai lembaga ini perlu diperkuat agar mampu bekerja lebih optimal dan profesional.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menyebut posisi BPKH dalam regulasi saat ini belum cukup kokoh. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI terkait pengharmonisasian RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, Senayan, ia menilai BPKH masih terlihat “powerless” atau belum memiliki keleluasaan penuh menjalankan mandatnya.
“Badan ini seolah belum punya daya yang cukup kuat dalam konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya.
Bagi Saleh, penguatan BPKH bukan sekadar soal struktur, melainkan menyangkut nasib jutaan calon jamaah haji yang telah menyetor dana awal. Pengelolaan dana yang tepat akan berdampak langsung pada nilai manfaat yang diterima jamaah.
Ia menekankan bahwa BPKH harus diberi ruang lebih luas untuk melakukan investasi yang produktif, tentu dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Mengingat dana yang dikelola merupakan dana umat, potensi risiko harus ditekan seminimal mungkin.
“Ini uang panas. Investasi uang surga, tapi tetap panas. Salah kelola, dampaknya besar,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Karena itu, ia mendorong peninjauan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab BPKH. Selain aspek regulasi, penguatan struktur organisasi dan nomenklatur kelembagaan juga dinilai penting agar BPKH memiliki posisi yang setara dalam komunikasi antar-lembaga.
Menurutnya, pengelolaan dana haji harus berjalan profesional, aman, serta benar-benar berpihak pada kepentingan jamaah.
Di sisi lain, Sekretaris BPKH RI, Ahmad Zaky, menyoroti pentingnya literasi publik terkait pengelolaan dana haji. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami skema setoran awal, nilai manfaat, hingga mekanisme subsidi yang diterapkan.
Editor : Arif Ardliyanto