Revisi UU Dinilai Mendesak, Posisi BPKH Disebut Masih Powerless Kelola Dana Haji Rp180 Triliun
Saat ini, sekitar 5,5 juta calon jamaah haji telah mendaftar dan menitipkan dana setoran awal. Total dana kelolaan yang dikelola BPKH mencapai kurang lebih Rp180 triliun.
“Dana tersebut kami kelola secara akuntabel, transparan, dan berbasis syariah sesuai regulasi,” ujar Zaky dalam kegiatan Annual Media Outlook BPKH 2026 Batch 2 di Surabaya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dana ditempatkan dalam berbagai instrumen yang aman dan sesuai prinsip syariah. Sebagian ditempatkan di perbankan syariah, sementara sebagian lainnya diinvestasikan pada instrumen yang terukur risikonya.
Setiap jamaah yang telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta juga mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil yang dibagikan dua kali dalam setahun. Perkembangannya dapat dipantau melalui aplikasi resmi BPKH Apps, sehingga transparansi tetap terjaga.
Perdebatan mengenai penguatan BPKH sejatinya bukan sekadar soal kelembagaan. Di baliknya, ada harapan besar jutaan calon jamaah yang menanti giliran berangkat ke Tanah Suci.
Revisi undang-undang dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola dana haji semakin kuat, transparan, dan memberikan manfaat optimal. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka triliunan rupiah, tetapi juga kepercayaan umat.
Editor : Arif Ardliyanto