Waspada Penukaran Uang Ilegal Menjelang Hari Raya, BI Jatim: Hanya Gunakan Jalur Resmi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa layanan penukaran uang Rupiah hanya sah dilakukan melalui kantor BI atau lembaga perbankan resmi yang telah ditunjuk.
Otoritas moneter juga mengingatkan masyarakat agar tidak menukar uang layak edar hanya karena tampilan fisik yang kusam atau sedikit lecek, serta mewaspadai praktik penukaran ilegal yang marak menjelang hari besar keagamaan.
Fenomena penukaran uang menjelang Lebaran maupun hari besar keagamaan lainnya kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, masyarakat berburu uang baru untuk kebutuhan tradisi. Namun di sisi lain, praktik penukaran ilegal masih ditemukan di sejumlah titik keramaian.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa kegiatan penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Penukaran uang rupiah seharusnya hanya dilakukan melalui BI atau perbankan yang telah ditunjuk agar keamanan serta keasliannya terjamin.
“Penukaran uang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam kegiatan capacity building media BI Jatim, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menyoroti praktik penukaran uang oleh oknum tertentu dengan imbalan jasa. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas sumber uang dalam jumlah besar yang diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim, Rifki Ismal, mengungkapkan masih adanya masyarakat yang menukarkan uang yang sebenarnya masih tergolong layak edar.
“Masih ada kecenderungan masyarakat menukar uang yang secara fisik masih dapat digunakan hanya karena terlihat lecek atau kusam,” ujarnya.
Menurut Rifki, setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi petugas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan uang masih layak edar, maka uang tersebut akan dikembalikan untuk tetap digunakan dalam transaksi.
Ia menegaskan, uang yang terlipat, sedikit lecek, atau tampak kusam namun masih utuh serta memiliki ciri keaslian yang jelas tetap sah sebagai alat pembayaran.
Adapun uang yang dapat ditukarkan adalah uang tidak layak edar, antara lain robek atau berlubang, terbakar sebagian, rusak berat hingga mengganggu keutuhan fisik, serta cacat signifikan yang menyulitkan identifikasi.
Penukaran dapat dilakukan melalui loket resmi BI sesuai jadwal layanan yang ditetapkan. Penilaian tingkat kerusakan uang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto