GRESIK, iNews.id - Gara-gara ritual pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu, oknum anggota DPRD Gresik berinisial NHD masuk bui.
NHD masuk bui lantaran aksi tidak terpuji tersebut dilangsungkan dirumahnya. Akibatnya, NHD dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
NHD dijebloskan penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di unit 1 Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, rumah NHD digunakan sebagai lokasi ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.
Polres Gresik telah menahan empat orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing milik AS.
Selain AS konten kreator berinisial SA pemeran pria yang menikahi kambing pun ditahan.
Kemudian, dua tersangka lain yakni S pemeran penghulu dan NHD yang rumahnya dijadikan lokasi pernikahan.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro tersangka NHD cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Gesik.
"Dengan demikian, total sudah empat orang tersangka kasus penistaan agama yang sudah diamankan," ucap Wahyu, Senin malam (18/7/2022).
"Tersangka berinisial NHD kami lakukan dari pagi hingga sore. Yang bersangkutan sangat kooperatif," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ritual pernikahan seorang pria dengan seekor kambing mencuat dan viral di media sosial setelah seorang tersangka mengupload di media sosial.
Video pernikahan tidak lazim tersebut akhirnya mengundang reaksi keras dari masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Meski keempat tersangka menyatakan video tersebut dibuat demi pembuatan konten media sosial tetapi reaksi masyarakat semakin keras. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik.
Editor : Ali Masduki