get app
inews
Aa Read Next : Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk Polda Jatim, Begini Kronologinya

Sindikat Curanmor Antar Kota Ditangkap, Kini Dijebloskan di Sel Tahanan

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:46 WIB
header img
Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat pelaku sindikat pencurian sepeda motor.(Foto : siswanto)

BANYUWANGI, iNews.id - Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curahmor). Mereka terdiri dari dua ekskutor dan dua pelaku lagi sebagai penadah dan pembeli. 

Polresta Banyuwangi merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor. Sepeda motor yang berhasil diungkap Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan juli ini, Selasa sore (19/7/22), saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Banyuwangi. 

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, timsus macan Blambangan berhasil menangkap empat pelaku sindikat Curahmor, keempat pelaku itu ditangkap dua bertindak sebagai eksekutor dan dikembangkan dua orang pelaku ditangkap sebagai penadah sepeda motor diduga hasil curian. "Tim berhasil mengamankan para tersangka," katanya.

Pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah SAP (22) warga Desa Cluring, RY (20) warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Pelaku lainya yakni HP (46) warga Desa Bintaro, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan AS seorang perempuan (42) asal Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember sebagai penadah hasil yang diduga curian. 

Kombes Pol Deddy Foury Millewa menambahkan, bahwa peran SAP itu sebagai perencana aksi pencurian dan memggali informasi kapan kadwal Kesenian Kuda Lumping atau jaranan melalui jejaring grup facebook Kesenian Banyuwangi. Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T,  umtuk membuka dan merusak rumah yang terkunci dan sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ditempat tinggal pembeli. 

"Sedangkan pelaku bernama RY mempunyai peran mencari informasi jadwal kesenian kuda lumping melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki pengendara motor untuk menuju lokasi sasaran umtuk melakukan pemcurian. Sasaran tempat pencurian sambil mengamati situasi sekitar lokasi untuk memastikan ada orang yang menyaksikan saat pelaku bernama SAP mencuri motor dan menjual motor hasil curian ke tempat tinggal pembeli, "ujar Kapolresta. 

Kombes Pol Deddy Foury Millewa menambahkan,  dalam pengembangan ini, tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan Polisi periode bulan desember 2021 sampai dengan bilan juni 2022. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku yang berperan sebagai eksikutor didapat keterangan bahwa modus para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil motor milik korbannya ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping diwilayah Kabupaten Banyuwangi," paparnya. 

Pelaku bernama HP membeli motor hasil curian itu sebanyak 10 unit dari tersangka bernama SAP dan RY serta tersangka bersama AS membeli 1 unit motor dari tersangka SAP dan RY. Bahkan barang bukti (BB)  berupa kunci T dengan 3 buah anak kunci 1 unit sepeda motor Honda jenis Scopy warna merah dengan nomor Polisi P-5910-S, milik tersangka bernama RY sebagai sarana. 

Selain itu, petugas berhasil menyita 4 buah henphone untuk berkomunikasi dengan tersangka dan 20 buah kunci kontak sepeda motor dan 8 lembar STNK serta 3 lembar foto copy STNK dan 9 lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan Finance lembaran pembiayaan kredit serta 1 lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek. 

Sindikat curahmor itu, melakukan aksinya dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Genteng, Gambiran,  Sempu dan Blimbingsari. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyerahkan unit motor kepada korban bernama Napiyah (51)asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah. 

Mereka merasa senang motor miliknya bisa diketemukan sama Polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pemcurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "ucap Kapolresta Banyuwangi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut