5 DPO Pembalakan Liar Hutan Jati Banyuwangi Ditangkap Saat Subuh, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Lagi
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya pelarian lima buronan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani Banyuwangi akhirnya berakhir. Tim gabungan Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi, Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan Polisi Mobil (Polmob) Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil menangkap kelima Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima tersangka berinisial MT (45), PN alias Paerun (52), MFR (26), HO alias Sontol (39), dan MW alias Iwan (44).
Kelima tersangka diketahui telah masuk dalam daftar buronan sejak berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani pada Mei 2026.
Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari operasi gabungan yang sebelumnya dilakukan di kawasan hutan petak 57B pada 4 Mei 2026.
"Saat itu, petugas memergoki sekitar 10 orang yang diduga tengah menebang dan mengangkut kayu jati secara ilegal," ujar Kompol Hariyanto.
Dalam operasi sebelumnya, dua pelaku berhasil diamankan dan proses hukumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 serta dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara delapan pelaku lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk lima dari delapan buronan tersebut di wilayah Desa Temurejo," katanya.
Editor: Arif Ardliyanto