5 DPO Pembalakan Liar Hutan Jati Banyuwangi Ditangkap Saat Subuh, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Lagi
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 batang kayu jati dengan volume sekitar 4,220 meter kubik, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N 8449 EU yang diduga digunakan mengangkut kayu hasil pembalakan, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang digunakan untuk menebang pohon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga secara sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Mereka juga diduga mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf b dan c, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Kompol Hariyanto menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan seluruh barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
"Kami juga masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buronan," tegas Kompol Hariyanto.
Editor: Arif Ardliyanto