36 Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Lahan Kosong Banyuwangi, Diduga Hasil Pembalakan Liar
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Dugaan pembalakan liar kembali mencuat di wilayah Banyuwangi Selatan. Sebanyak 36 batang kayu jati tanpa pemilik ditemukan tersusun rapi di sebuah pekarangan kosong di Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Senin (28/7/2025). Kayu-kayu berukuran besar itu langsung diamankan oleh petugas Perhutani bersama anggota Polsek Siliragung.
Penemuan ini terjadi saat tim gabungan melakukan patroli rutin di daerah yang dikenal rawan aksi ilegal logging. Ketika menyusuri kawasan tersebut, mereka dikejutkan oleh tumpukan kayu jati yang tergeletak di tanah kosong tanpa ada satu pun orang yang mengaku sebagai pemiliknya.
“Kami mencurigai keberadaan kayu-kayu itu karena disimpan di lahan kosong dan tidak ada yang bertanggung jawab,” ungkap Dardiri, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Senepo Utara.
Kayu jati gelondongan tersebut selanjutnya diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu Blok C untuk proses identifikasi dan pendataan. Berdasarkan hasil pengukuran awal, total volume kayu mencapai 3,050 meter kubik, terdiri dari 36 batang dengan dugaan kuat berasal dari petak 52e kawasan hutan RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran.
Pihak Perhutani memastikan akan terus memperkuat pengawasan hutan dan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga hutan negara dari para pelaku pembalakan liar yang tidak bertanggung jawab,” tegas Slamet, Asper KBKPH Pesanggaran.
Editor : Arif Ardliyanto