5 DPO Pembalakan Liar Hutan Jati Banyuwangi Ditangkap Saat Subuh, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Lagi
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya pelarian lima buronan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani Banyuwangi akhirnya berakhir. Tim gabungan Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi, Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan Polisi Mobil (Polmob) Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil menangkap kelima Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima tersangka berinisial MT (45), PN alias Paerun (52), MFR (26), HO alias Sontol (39), dan MW alias Iwan (44).
Kelima tersangka diketahui telah masuk dalam daftar buronan sejak berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani pada Mei 2026.
Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari operasi gabungan yang sebelumnya dilakukan di kawasan hutan petak 57B pada 4 Mei 2026.
"Saat itu, petugas memergoki sekitar 10 orang yang diduga tengah menebang dan mengangkut kayu jati secara ilegal," ujar Kompol Hariyanto.
Dalam operasi sebelumnya, dua pelaku berhasil diamankan dan proses hukumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 serta dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara delapan pelaku lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk lima dari delapan buronan tersebut di wilayah Desa Temurejo," katanya.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 batang kayu jati dengan volume sekitar 4,220 meter kubik, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N 8449 EU yang diduga digunakan mengangkut kayu hasil pembalakan, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang digunakan untuk menebang pohon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga secara sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Mereka juga diduga mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf b dan c, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Kompol Hariyanto menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan seluruh barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
"Kami juga masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buronan," tegas Kompol Hariyanto.
Editor: Arif Ardliyanto