SURABAYA, iNews.id – Bagi pecinta otomotif sudah tidak asing lagi mengenal industri bus Indonesia, bagi yang tidak tahu tentunya akan melihat begitu kompleksnya proses pembuatan armada bus baru.
Saat membeli bus tidak bisa utuh layaknya membeli mobil baru. Perusahaan Otobus sendiri harus membeli Sasis dulu, kemudian memilih karoseri beserta varian produk body bus.
Pernah tidak bertanya-tanya, mengapa tidak langsung jadi saja? jika melihat diluar negeri merek seperti Mercedes Benz mempunyai lini produk busnya. Jadinya lebih cepat, praktis dan beserta fasilitas pendukungnya sekaligus tanpa harus memikirkan sepesifikasi isinya. “Namun perlu diketahui bahwasannya terdapat regulasi atau peraturan mengenai monopoli usaha yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," dikutip dari digitalototransport.com
Monopoli sendiri merupakan penguasaan atau pemutusan atas produksi, pemasaran barang, hingga penggunaan jasa tertentu yang dilakukan oleh satu pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha. Jika mendatangkan bodi bus secara utuh dari merek tertentu mulai dari sasis, bodi, sampai penjualan, maka akan dikuasai oleh merek tersebut.
“Selain itu juga terdapat peraturan terkait lainya seperti undang-undang No. 3 tahun 2014 tentang peraturan perindustrian dan peraturan mentri perindustrian Republik Indonesia No 23 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” dilansir digitalototransport.com
Dengan adanya Peraturan tersebut, hal ini akan berdampak baik bagi sektor usaha dalam negeri. Sehingga lebih banyak peluang lapangan pekerjaan yang akan terbuka dan tentunya rantai produksi dalam negeri turut berkembang. Juga akan diuntungkan dalam berbagai aspek mulai dari harga body bus yang berkompetitif hingga perawatan yang mudah karena seluruh part body bus dan sistem pendukung lainya diproduksi dalam negeri.
Penulis : M. Afra Al-Faiz Iqbal Darvesh, SMK Ketintang, Magang
Editor : Arif Ardliyanto