SURABAYA, iNews.id - BPJS Kesehatan mencatat tingkat kepatuhan bayar mulai menurun. Asuransi milik pemerintah ini memutuskan untuk menggandeng Polda Jatim supaya tingkat pembayaran menjadi lebih baik.
Kegiatan Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan ini dilakukan didepan 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur. Peningkatan kepatuhan pembayaran iuran seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur menjadi target agar seluruh pekerja dapat terjamin dalam Program JKN.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menyampaikan, kegiatan yang juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Menurutnya, Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
"Terdapat 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian," jelas Puja dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).
Puja juga menjelaskan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.
"Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai," tambah Puja.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur AKBP Windy Syafutra menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
"Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur," ujar Windy.
Sebagai informasi tambahan di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekitar 7% Badan Usaha yang telah terdaftar kedalam Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan, kunjungan Bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.
Editor : Arif Ardliyanto