JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ilegal. Kominfo memblokir situs PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, dan Xandr.com yang dinilai tidak memiliki perizinan lengkap..
Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menilai, langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan platform digital sudah tepat, karena sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo yaitu tanggal 29 Juli 2022 PSE tersebut belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
"Padahal seperti di ketahui bahwa kewajiban pendaftaran platform digital ini sudah tertera di PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Akan tetapi, Iqbal mengingatkan, kebijakan pemblokiran ini harus bersifat sementara. Artinya, jika PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya ke Kominfo dan telah memenuhi persyaratan yang ada, maka secepatnya pihak Kominfo membuka kembali pemblokiran. Dan kebijakan tersebut tidak boleh pilih kasih, dan berlaku bagi semua PSE.
"Kemudian kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto