Cara Mengurus Pindah Alamat Dalam Kota Surabaya
Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:24 WIB
Jangka Waktu Pelayanan
- 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
- Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : [email protected]
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Editor : Ali Masduki