get app
inews
Aa Read Next : Arek Suroboyo Melawan Kembali Gelar Aksi Tolak Pasal Bermasalah Dalam RUU KUHP

Arek Suroboyo Melawan, Tolak Pasal Bermasalah Dalam RUU KUHP

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:28 WIB
header img
Para mahasiswa yang tergabung dalam 'Arek Suroboyo Melawan' menuntut pemerintah agar segara merevisi pasal bermasalah dalam RUU KUHP. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Puluhan mahasiswa dari sejumlah kampus di Surabaya melaksanakan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis (11/8/2022) sore. 

Para mahasiswa yang tergabung dalam 'Arek Suroboyo Melawan' menuntut pemerintah agar segara merevisi pasal bermasalah dalam RUU KUHP

Koordinator aksi, Shafira Noor Adlina mengatakan, saat ini RUU KUHP memiliki beberapa pasal kontroversial yang berpotensi memberangus kehidupan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia. 

"Masih ditemukannya beberapa frasa dalam RUU KUHP yang memiliki makna ambigu dan mudah ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa," katanya.

Dia mengungkapkan, beberapa pasal bermasalah berupa pasal 218, 219, 220 RUU KUHP terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis demokrasi yang mengkritik presiden dan wakilnya. 

Lalu, Pasal 240 dan 241 RUU KUHP berupa Penghinaan terhadap Pemerintah yang sah dapat dipidana paling lama tiga hingga empat tahun. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi siapa saja yang mengkritik pemerintah di depan umum. 

"Kemudian ada pasal 256 RUU KUHP berupa penyelenggaraan pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi tanpa pemberitahuan atau yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum, seperti macet dapat berpotensi dipidana," katanya. 

Selanjutnya, imbuhnya, Pasal 274 RUU KUHP berupa penyelenggaraan pesta atau keramaian seperti membuat hajatan di tengah jalan dan dianggap mengganggu ketertiban umum juga dapat dipidana penjara paling lama enam bulan. 

"Pasal ini sejatinya sangat meresahkan karena masyarakat sipil yang tidak mengetahui peraturan ini berpotensi dipenjara apabila kelak RUU KUHP disahkan," keluhnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, Arek Suroboyo Melawan menuntut pemerintah Indonesia untuk segera merevisi pasal bermasalah dalam RUU KUHP agar sesuai dengan kritik dan aspirasi masyarakat. 

Pihaknya juga mendesak pemerintah memberikan definisi dan batasan yang mendetail dalam pasal-pasal RUU KUHP agar tidak bisa ditafsirkan sesuai kepentingan penguasan. 

"Kami juga meminta agar pemerintah melindungi ruang kehidupan sipil dan demokrasi," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut