SURABAYA, iNews.id - Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, akan menjadi salah satu isu yang dibahas pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama.
Sekretaris SC Muktamar ke-34 NU, H Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan selain PPKS, masalah pertanahan juga akan menjadi isu utama di dalam pembahasan. Isu tersebut nantinya dibahas di tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah dengan pendekatan yang berbeda tentunya.
"Tetapi muaranya adalah pertanahan untuk kemaslahatan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi topik yang bakal dibedah.
RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional, yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda
“Muktamar ke-34 NU juga akan membahas soal pembatasan masa jabatan kepemimpinan negara. Hal ini berkaitan dengan pengetahuan politik,” tandasnya.
Diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama. Perhelatan tertinggi di lingkungan NU tersebut rencananya akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.
Jelang Muktamar, Steering Commite (SC) Muktamar ke-34 NU menyerap dan masukan materi dari PWNU se-Indonesia. Materi-materi yang tersebut akan dikompilasi, didiskusikan, dan kemudian dikerucutkan untuk dibahas pada Muktamar ke-34 NU.
Editor : Ali Masduki