SURABAYA, iNews.di - Vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional, yaitu asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape. Karena menurutnya, kedua jenis rokok itu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya.
Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, ia memastikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat. "Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujarnya.
Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok. "Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ungkap dia.
Editor : Arif Ardliyanto