SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan yang dikeluarkan pada akhir Juli 2022 ini berisi ketentuan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Salah satunya adalah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual seperti pinjaman uang melalui konten Youtube.
Dosen Peminatan Industri Kreatif S2 PSDM Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Igak Satrya Wibawa menyebut bahwa peraturan tersebut memberikan angin segar bagi konten kreator, khususnya di industri kreatif.
Menurutnya, hal itu menjadi tawaran menarik karena beberapa negara lain telah melakukannya sehingga menjadi hal yang sangat umum.
“Namun, di Indonesia belum pasti penegakan peraturan itu. Kalau menjadi angin segar iya tentu. Sebab, bagaimanapun konten kreator mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkarya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Igak mengungkapkan bahwa dipilihnya Youtube serta film sebagai salah satu konten dalam PP Ekonomi Kreatif adalah karena berkembangnya profesi konten kreatif di industri digital media yang memperoleh penghasilan lebih tinggi daripada orang pada umumnya.
Sehingga digital media mendapatkan peluang uji coba untuk memastikan konten yang dibuat layak dijadikan nilai pinjaman di bank.
Editor : Ali Masduki