SURABAYA, iNews.id - Ratusan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti Cafe, Bar, Diskotik hingga Pub di kota Surabaya kembali berperasi. Tercatat, sedikitnya ada 119 RHU diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjamu pengunjung.
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengusaha RHU dan pecandu huburan malam. Hanya saja, ada rambu-rambu yang wajib ditaati. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, meskipun sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, mereka harus memegang komitmen sesuai dengan pakta integritas yang sudah disepakati bersama. Jika melanggar, pemkot Surabaya tidak segan-segan bertindak tegas.
"Kalau ada yang melanggar ya kita kasih sanksi. Kalau pelanggarannya terbukti," katanya. Sanksi tersebut disesuaikan dengan pelanggarannya agar menjadi pembelajaran. Mulai sanksi ringan hingga berat, dilarang beroperasi sementara, bahkan izin usaha bisa dicabut.
Eri menuturkan, para pengelola RHU supaya memperhatikan keselamatan bersama. Selain mengejar omzet, mereka juga harus menjalankan protokol kesehatan dengan benar.
"Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia ditutup yang rugi kan dia sendiri. Kalau tiga bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup lima bulan," tuturnya.
Pakta integritas sebagai komitmen bersama untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut, yakni pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RHU harus menutup jam operasi pada pukul 00.00 WIB.
Kemudian RHU wajib menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi dan pengunjung RHU sudah divaksin. Selanjutnya pemilik RHU harus mencatat identitas KTP pengunjung, serta pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Editor : Ali Masduki