JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022. Salah satu driver (ojol) bernama Putra yang sehari-harinya sering mangkal di depan Stasiun Manggarai mengungkapkan konsidi pasca kenaikan tarif itu.
"Kenaikan tarif ojol menurut saya biasa saja dan tidak terlalu berdampak. Jumlah penumpang juga masih sama dengan saat sebelum tarif ojol naik," ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Senin (12/9/2022).
Dia juga menyatakan bahwa ojol yang mangkal di depan stasiun Manggarai tidak berkurang dan masih ramai seperti biasanya. "Tidak ada yang berubah, saat ini sepi karena pada dapet orderan paling, dari tadi juga ramai dan pada mangkal disini semua," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.
Editor : Arif Ardliyanto