get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketum DPP Gapasdap Pastikan Transportasi Penyeberangan Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Gapasdap: Tarif Penyeberangan Terendah Dunia, Ancam Operasional dan Keselamatan

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:59 WIB
header img
Penumpang turun dari KM Dharma Rucitra 8 di Pelabuhan Gili Mas Lombok. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA – Persoalan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai terlalu rendah kembali mencuat. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk segera memperhatikan sektor ini. 

Rachmatika Ardiyanto, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, mengungkapkan keprihatinannya terkait tarif angkutan penyeberangan yang disebutnya sebagai yang termurah di dunia jika dibandingkan dengan moda transportasi sejenis di negara lain.

"Tarif angkutan penyeberangan kita sangat murah, bahkan terkecil di dunia," ujar Rachmatika dalam keterangan persnya, Selasa (04/3/2025). 

"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, sebagai sarana angkut dan sekaligus infrastruktur yang vital bagi perekonomian," sambungnya.


Rachmatika Ardiyanto, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

 

Rachmatika menjelaskan, rendahnya tarif tersebut berdampak pada kesulitan operasional para pengusaha. Hasil perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019 yang melibatkan Kemenhub, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, serta perwakilan konsumen, dan diketahui Kemenko Marvest, menunjukkan defisit sebesar 31,8%. Artinya, tarif yang berlaku saat ini jauh di bawah biaya operasional yang sebenarnya.

"Pemerintah telah memberikan perhatian pada penurunan tarif angkutan udara dengan memangkas beberapa biaya seperti pajak dan biaya bandara," imbuhnya. 

"Kami berharap perhatian yang sama juga diberikan pada sektor penyeberangan. Seharusnya ada insentif berupa keringanan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, bunga perbankan, dan subsidi BBM yang berbeda dengan moda transportasi lain, mengingat fungsi rangkap sebagai infrastruktur," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rachmatika menyoroti penundaan pemberlakuan kenaikan tarif sebesar 5% yang seharusnya berlaku pada 1 November 2024 sesuai Keputusan Menteri (KM) 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut